KEPUTUSAN PERKUMPULAM KERIMA’ PURI KAMPUNG MERABU
KECAMATAN KELAY KABUPATEN BERAU
NOMOR 01
TAHUN 2014
TENTANG
PENGATURAN KUNJUNGAN KE
OBYEK WISATA KHUSUS HUTAN KAMPUNG MERABU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA PERKUMPULAN
KERIMA’ PURI
|
|
|
|
KETUA KERIMA’ PURI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
|
Kesatu
|
:
|
Untuk setiap kunjungan wisatawan asing
maupun domestik, penelitian dikenakan pungutan donasi. Pungutan Donasi ini bertujuan untuk
membantu upaya pelestarian Hutan Kampung yang tengah dilakukan oleh
masyarakat Merabu.
|
|
Kedua
|
:
|
Setiap pengunjung wisatawan maupun peneliti
asing dikenakan biaya donasi sebagai berikut :
1. Wisatawan/peneliti asing sebesar Rp. 200,000-
(dua ratus ribu rupiah) per orang/kunjungan
2. Kegiatan penelitian yang melibatkan
orang asing di wilayah Hutan Desa Kampung Merabu sebesar Rp. 1,500,000,-
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
Donasi ini diluar donasi untuk personil seperti di butir (1).
3. Wisatawan lokal secara sukarela
berdasarkan kemampuannya.
|
|
Ketiga
|
:
|
Wisatawan atau pengunjung dikampung
Merabu akan diinapkan di rumah penduduk.
Rumah tersebut harus dalam keadaan bersih dan mempunyai kamar
mandi. Dalam satu rumah hanya
menampung maksimal 4 orang.
· Biaya menginap untuk satu rumah adalah
Rp. 200,000/rumah/malam.
· Biaya makan sebesar Rp.
25,000/orang/makan disiapkan oleh pemilik rumah
|
|
Keempat
|
:
|
Setiap kunjungan wisata maupun
penelitian akan disediakan pemandu lapangan, meskipun sudah membawa guide
dari luar. Pemandu ini akan mendampingi selama 8 jam, dari jam 07.00 s/d
16.00. Besar biaya pendamping lapangan
adalah sebagai berikut :
1. Satu orang pendamping lapangan Rp. 100,000,-/hari,
tanpa menginap di hutan.
2. Jika wisatawan menginap di hutan jasa
pendampingnya adalah Rp. 150,000,-/orang/hari
3. Jika barang bawaan tamu banyak ,maka tenaga
pendamping yang dimaksud mempunyai tanggung jawab mengangkut barang seberat
maksimal 10 kg, jika barang yang diangkat lebih dari 10 kg maka kelebihan
berat barang yang diangkut akan diberikan tambahan biaya sebsar Rp.
15,000/kg.
4. Jika pengunjung memerlukan pengangkut
barang secara khusus dikenakan biaya
Rp. 15,000/kg.
5. Jika pendamping lapangan bekerja lebih
dari 8 jam/hari, maka akan diberikan uang lembur sebesar Rp. 15,000/jam
|
|
Kelima
|
:
|
Kerima’
Puri menyedian kendaraan mobil untuk menjemput atau mengantar wisatawan
dengan biaya sebagai berikut :
1. Untuk menjemput atau mengantar tamu dari
Tanjung Redeb, biaya Rp, 1500,000,-
sekali antar/jemput.
2. Untuk menjemput atau mengantar tamu dari
Muara wahau, biaya sebesar Rp. 800,000,-
sekali antar/jemput
3. Untuk menjemput atau mengantar tamu dari
hutan lindung Wehea, biaya sebesar Rp. 1,500,000 sekali antar/jemput
Untuk
Transportasi Sungai berupa perahu ketinting dengan biaya sebagai berikut :
1. Penyebarangan sebesar Rp. 25,000/rit
perahu dengan kapasitas maksimum 4 orang.
2. Jika tamu membawa barang cukup banyak,
dikenakan biaya menyeberangkan barang dan mengantarkan barang ke tempat
menginap sebesar Rp. 50,000,-/rit perahu.
3. Untuk mengantar ke Danau Nyadeng biaya
Rp. 175,000 sekali antar, apabila menunggu diberikan tambahan biaya Rp.
25,000,-
4. Untuk mengantar ke Panaan biaya Rp.
250,000,-
5. Untuk mengantar melihat bekantan ke hulu
Merapun biaya Rp. 250,000,-
|
|
Keenam
|
:
|
Wisatawan
atau pengunjung yang berminat untuk menyelenggarakan kegiatan kesenian akan
dikenakan biaya :
1. Biaya makan bersama dengan seluruh
masyarakat kampung Rp. 5,000,000,-/paket
2. Biaya kesenian dan penyambutan Rp.
1,000,000,-
3. Biaya penyiapan api unggun dan obor Rp.
250,000,-
Yang dimaksudkan biaya kesenian ini
adalah, acara tari tradisional, menyanyi bersama yang melibatkan seluruh
masyarakat dengan mengelilingi api unggun diwaktu malam hari.
|
|
Ketujuh
|
:
|
Lembaga Kerima’ Puri membuat program
adopsi pohon bagi para wisatawan/pengunjung yang berminat. Tarif adopsi pohon tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Adopsi pohon besar dengan jenis yang
dilindungi didalam hutan sebesar Rp. 1,500,000 per pohon/3 tahun.
2. Adopsi pohon dengan menanam bibit pohon
sebesar Rp. 150,000 per bibit/ tahun.
3. Setiap pohon besar yang diadopsi oleh
pengunjung/wisatwan akan dibuatkan papan informasi yang berisi tentang nama
pohon, nama pengadopsi pohon.
4. Setelah 3 tahun maka pengadopsi pohon
akan dimintakan kembali biaya perawatan pohon tersebut sebesar Rp. 150,000/tahun
|
|
Kedelapan
|
:
|
Para
wisatawan dan peneliti Asing yang memasuki Kampung Merabu telah mengurus
semua dokumen perijinan dan keimigrasiannya, dan menyerahkan foto copy
dokumen tersebut.
|
|
|
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kampung Merabu
Pada
tanggal 23 Mei 2014
Ketua Lembaga Kerima’ Puri
A s r a n i
Mantap, kalau bisa SOP di share di Facebook, twitter atau medsos lainnya, biar wisatawan lebih nyaman berkynjung.
BalasHapusSudah pak di FB...
HapusDear Pak Frans, kalau mau lebih lanjut cari info mengenai Merabu, saya bisa kontak Pak Frans ke nomor mana yah (jbond0710@yahoo.co.id)
BalasHapusDear Pak Frans, kalau mau lebih lanjut cari info mengenai Merabu, saya bisa kontak Pak Frans ke nomor mana yah (jbond0710@yahoo.co.id)
BalasHapus