Senin, 14 Maret 2016

Peraturan Kunjungan Merabu


KEPUTUSAN PERKUMPULAM  KERIMA’ PURI KAMPUNG MERABU
KECAMATAN KELAY KABUPATEN BERAU

NOMOR  01 TAHUN 2014

TENTANG

PENGATURAN KUNJUNGAN KE OBYEK WISATA KHUSUS HUTAN KAMPUNG MERABU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 KETUA PERKUMPULAN KERIMA’ PURI

                             



KETUA KERIMA’ PURI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    

Kesatu
:
Untuk setiap kunjungan wisatawan asing maupun domestik, penelitian dikenakan pungutan donasi.  Pungutan Donasi ini bertujuan untuk membantu upaya pelestarian Hutan Kampung yang tengah dilakukan oleh masyarakat Merabu.
Kedua
:
Setiap pengunjung wisatawan maupun peneliti asing dikenakan biaya donasi sebagai berikut :
1.    Wisatawan/peneliti asing sebesar Rp. 200,000- (dua ratus ribu rupiah) per orang/kunjungan
2.    Kegiatan penelitian yang melibatkan orang asing di wilayah Hutan Desa Kampung Merabu sebesar Rp. 1,500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).  Donasi ini diluar donasi untuk personil seperti di butir (1). 
3.    Wisatawan lokal secara sukarela berdasarkan kemampuannya.
Ketiga
:
Wisatawan atau pengunjung dikampung Merabu akan diinapkan di rumah penduduk.  Rumah tersebut harus dalam keadaan bersih dan mempunyai kamar mandi.  Dalam satu rumah hanya menampung maksimal 4 orang. 
·      Biaya menginap untuk satu rumah adalah Rp. 200,000/rumah/malam. 
·      Biaya makan sebesar Rp. 25,000/orang/makan disiapkan oleh pemilik rumah
Keempat
:
Setiap kunjungan wisata maupun penelitian akan disediakan pemandu lapangan, meskipun sudah membawa guide dari luar. Pemandu ini akan mendampingi selama 8 jam, dari jam 07.00 s/d 16.00.  Besar biaya pendamping lapangan adalah  sebagai berikut :
1.     Satu orang pendamping lapangan Rp. 100,000,-/hari, tanpa menginap di hutan. 
2.     Jika wisatawan menginap di hutan jasa pendampingnya adalah Rp. 150,000,-/orang/hari
3.     Jika barang bawaan tamu banyak ,maka tenaga pendamping yang dimaksud mempunyai tanggung jawab mengangkut barang seberat maksimal 10 kg, jika barang yang diangkat lebih dari 10 kg maka kelebihan berat barang yang diangkut akan diberikan tambahan biaya sebsar Rp. 15,000/kg.
4.     Jika pengunjung memerlukan pengangkut barang secara khusus  dikenakan biaya Rp. 15,000/kg.
5.     Jika pendamping lapangan bekerja lebih dari 8 jam/hari, maka akan diberikan uang lembur sebesar Rp. 15,000/jam
Kelima
:
Kerima’ Puri menyedian kendaraan mobil untuk menjemput atau mengantar wisatawan dengan biaya sebagai berikut :
1.     Untuk menjemput atau mengantar tamu dari Tanjung Redeb, biaya Rp, 1500,000,-  sekali antar/jemput.
2.     Untuk menjemput atau mengantar tamu dari Muara wahau, biaya sebesar Rp. 800,000,-  sekali antar/jemput
3.     Untuk menjemput atau mengantar tamu dari hutan lindung Wehea, biaya sebesar Rp. 1,500,000 sekali antar/jemput
Untuk Transportasi Sungai berupa perahu ketinting dengan biaya sebagai berikut :
1.     Penyebarangan sebesar Rp. 25,000/rit perahu dengan kapasitas maksimum 4 orang.
2.     Jika tamu membawa barang cukup banyak, dikenakan biaya menyeberangkan barang dan mengantarkan barang ke tempat menginap sebesar Rp. 50,000,-/rit perahu.
3.     Untuk mengantar ke Danau Nyadeng biaya Rp. 175,000 sekali antar, apabila menunggu diberikan tambahan biaya Rp. 25,000,-
4.     Untuk mengantar ke Panaan biaya Rp. 250,000,-
5.     Untuk mengantar melihat bekantan ke hulu Merapun biaya Rp. 250,000,-
Keenam
:
Wisatawan atau pengunjung yang berminat untuk menyelenggarakan kegiatan kesenian akan dikenakan biaya :
1.     Biaya makan bersama dengan seluruh masyarakat kampung Rp. 5,000,000,-/paket
2.     Biaya kesenian dan penyambutan Rp. 1,000,000,-
3.     Biaya penyiapan api unggun dan obor Rp. 250,000,-
Yang dimaksudkan biaya kesenian ini adalah, acara tari tradisional, menyanyi bersama yang melibatkan seluruh masyarakat dengan mengelilingi api unggun diwaktu malam hari.
Ketujuh
:
Lembaga Kerima’ Puri membuat program adopsi pohon bagi para wisatawan/pengunjung yang berminat.   Tarif adopsi pohon tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Adopsi pohon besar dengan jenis yang dilindungi didalam hutan sebesar Rp. 1,500,000 per pohon/3 tahun.
2.     Adopsi pohon dengan menanam bibit pohon sebesar Rp. 150,000 per bibit/ tahun.
3.     Setiap pohon besar yang diadopsi oleh pengunjung/wisatwan akan dibuatkan papan informasi yang berisi tentang nama pohon, nama pengadopsi pohon.
4.     Setelah 3 tahun maka pengadopsi pohon akan dimintakan kembali biaya perawatan pohon tersebut sebesar Rp. 150,000/tahun
Kedelapan
:
Para wisatawan dan peneliti Asing yang memasuki Kampung Merabu telah mengurus semua dokumen perijinan dan keimigrasiannya, dan menyerahkan foto copy dokumen tersebut.



                   
Keputusan ini mulai berlaku pada sejak tanggal ditetapkan.


                                                                           Ditetapkan di Kampung Merabu
                                                                           Pada tanggal 23 Mei 2014
Ketua Lembaga Kerima’ Puri
 


                                                                          



                                                                                        A s r a n i
                                                                                      




4 komentar:

  1. Mantap, kalau bisa SOP di share di Facebook, twitter atau medsos lainnya, biar wisatawan lebih nyaman berkynjung.

    BalasHapus
  2. Dear Pak Frans, kalau mau lebih lanjut cari info mengenai Merabu, saya bisa kontak Pak Frans ke nomor mana yah (jbond0710@yahoo.co.id)

    BalasHapus
  3. Dear Pak Frans, kalau mau lebih lanjut cari info mengenai Merabu, saya bisa kontak Pak Frans ke nomor mana yah (jbond0710@yahoo.co.id)

    BalasHapus